Di Balik Status Darurat, Proyek TPAS Rp1 Miliar di Metro Dihantui Dugaan Intervensi Politik

oleh -19 Dilihat
banner 468x60

Tiraiberita.com | Metro – Penanganan darurat Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karang Rejo yang seharusnya menjadi langkah cepat menyelamatkan lingkungan kini justru memunculkan pertanyaan baru. Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp1 miliar yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya campur tangan oknum legislatif dalam pelaksanaan proyek.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran tersebut terbagi menjadi Rp505 juta pada DPUTR dan Rp495 juta pada DLH. Dana itu digunakan untuk sejumlah pekerjaan, mulai dari penyewaan excavator, pengadaan tanah urug, pemasangan pipa gas metana, pembangunan drainase saluran lindi, hingga jasa konsultan dan pemantauan lingkungan.

banner 336x280

Namun, di balik percepatan penanganan yang menggunakan mekanisme darurat, berkembang dugaan bahwa proses pengadaan tidak sepenuhnya berjalan independen. Sejumlah sumber menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Kota Metro berinisial DDS, Sekretaris Komisi III, yang disebut memiliki pengaruh terhadap pelaksanaan beberapa paket pekerjaan. Dugaan tersebut hingga kini belum terbukti dan belum mendapat konfirmasi yang membenarkannya.

Sorotan publik semakin menguat setelah Kepala DPUTR Kota Metro, Sri Mulyani, saat dimintai penjelasan mengenai pelaksana proyek dan mekanisme penunjukan penyedia, tidak memberikan jawaban yang menjelaskan substansi pertanyaan.

Di sisi lain, Sekretaris DLH Kota Metro, Yeri Noerkartiko, mengaku tidak mengetahui secara rinci mekanisme pengadaan barang dan jasa pada kegiatan darurat tersebut.

“Yang saya tahu, ada dua dinas yang menangani tindak lanjut SK Menteri Lingkungan Hidup, yaitu DPUTR dan DLH. Saya kurang paham bagaimana implementasi teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam kondisi darurat sebagaimana Peraturan Kepala LKPP,” kata Yeri.

Menurutnya, penjelasan mengenai mekanisme pengadaan lebih tepat disampaikan oleh DPUTR maupun Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Sementara itu, wartawan juga telah meminta klarifikasi kepada DDS mengenai dugaan keterlibatan oknum legislatif dalam proyek tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, DDS belum memberikan tanggapan yang menjawab substansi pertanyaan terkait dugaan tersebut.

Minimnya penjelasan dari para pihak yang menangani proyek justru memunculkan pertanyaan publik. Siapa yang menentukan penyedia? Siapa yang menyusun perencanaan teknis? Dan sejauh mana proses pengadaan telah memenuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat?

Status darurat memang memberikan ruang percepatan pelaksanaan pekerjaan. Namun, percepatan tidak berarti menghilangkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari intervensi pihak yang tidak memiliki kewenangan. Justru karena menggunakan anggaran darurat, setiap tahapan semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Hingga kini Pemerintah Kota Metro belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar penunjukan penyedia maupun proses pengambilan keputusan atas proyek BTT senilai Rp1 miliar tersebut. Kondisi itu membuat ruang spekulasi semakin terbuka dan mendorong munculnya tuntutan agar proses pengadaan diaudit secara menyeluruh.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.