Tiraiberita.com | Kota Metro – Kehadiran Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera (LBH KIS) di Kota Metro menandai langkah strategis dalam memperluas akses keadilan, khususnya pada sektor pelayanan kesehatan.
Dalam konteks negara hukum, jaminan atas perlindungan hak-hak masyarakat di bidang kesehatan merupakan bagian integral dari pemenuhan hak asasi manusia yang tidak dapat dinegosiasikan, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LBH KIS Kota Metro secara resmi diketuai oleh:
1.Ketua: Josep Kurniawan,S.H.
2.Wakil Ketua: Arif Prihananto, S.H.
3.Sekretaris: A.agung Bangsawan, S.H.
4.wakil Sekretaris:prayoga hanifi pangestu, S.H.
5.Bendahara: Dedy Jauhari, S.H.
6.kepala divisi hukum:panca kesuma, S.H
LBH KIS hadir sebagai entitas advokasi yang berorientasi pada penguatan supremasi hukum dalam praktik pelayanan kesehatan, baik di tingkat klinik, rumah sakit, maupun institusi pelayanan kesehatan lainnya.
Lembaga ini memposisikan diri sebagai instrumen kontrol sosial sekaligus mitra strategis dalam memastikan bahwa setiap bentuk pelayanan kesehatan berjalan selaras dengan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Lebih jauh, LBH KIS tidak hanya berfokus pada pendampingan litigasi, tetapi juga mengedepankan pendekatan preventif melalui edukasi hukum kepada masyarakat. Upaya ini dimaksudkan untuk membangun kesadaran kritis publik terhadap hak dan kewajiban dalam memperoleh layanan kesehatan yang bermartabat, transparan, dan berkeadilan.
Dalam kerangka penguatan sistem pelayanan kesehatan, LBH KIS juga membuka ruang sinergi yang konstruktif dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, dalam bingkai profesionalitas, independensi, serta penghormatan terhadap prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Dengan berdirinya LBH KIS di Kota Metro, diharapkan tercipta ekosistem hukum yang lebih responsif dan progresif dalam menjawab berbagai persoalan di sektor kesehatan, sekaligus memperkuat posisi masyarakat sebagai subjek hukum yang memiliki akses setara terhadap keadilan.














