Kacau ! Kursi Wadir RSUD A Yani Disorot, Profesionalitas ASN atau Titipan Kekuasaan ?

oleh -95 Dilihat
banner 468x60

Tiraiberita.com | Kota Metro – Retaknya hubungan politik dan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Metro kini mulai memunculkan sorotan terhadap sejumlah penempatan jabatan strategis yang dinilai sarat kepentingan dan aroma nepotisme. Salah satu yang paling disorot ialah penempatan jabatan Wakil Direktur Pelayanan di RSUD Ahmad Yani Metro yang kini dijabat dr. Wina Maria Madyani.

Publik mempertanyakan bagaimana seorang direktur rumah sakit swasta dapat merangkap jabatan strategis di rumah sakit pemerintah ?

banner 336x280

Diketahui, dr. Wina saat ini juga menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Islam Metro, sementara di saat bersamaan menduduki posisi Wadir I di RSUD milik pemerintah daerah.

Kondisi tersebut memantik kritik keras karena dinilai bukan sekadar persoalan administrasi jabatan, melainkan menyangkut etika birokrasi, disiplin ASN, hingga potensi konflik kepentingan dalam tata kelola pelayanan kesehatan.

Secara normatif, UU ASN menegaskan bahwa aparatur sipil negara wajib menjaga profesionalitas, netralitas, dan bebas dari konflik kepentingan. Dalam regulasi rumah sakit juga disebut secara tegas bahwa :

“Pimpinan Rumah Sakit tidak boleh merangkap jabatan manajerial di Rumah Sakit lain.”

Artinya, jabatan direktur rumah sakit swasta dan wakil direktur rumah sakit pemerintah sama-sama merupakan posisi manajerial strategis yang berpotensi bertabrakan secara aturan maupun etika pemerintahan.

Sorotan semakin tajam karena penempatan jabatan tersebut terjadi di tengah isu keretakan politik birokrasi yang belakangan berkembang di Kota Metro. Sejumlah pihak mulai menduga adanya pola penempatan “orang-orang tertentu” pada posisi penting di lingkungan RSUD A Yani, mulai dari level staf, kepala bidang, hingga unsur pimpinan, yang dianggap lebih mengedepankan kedekatan dibanding profesionalitas.

Jika benar terdapat rangkap jabatan tanpa dasar penugasan resmi dan izin sesuai ketentuan kepegawaian, maka persoalan ini berpotensi masuk dalam pelanggaran disiplin ASN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam aturan tersebut, Pasal 4 huruf c mewajibkan ASN :

“ Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan.”

Sementara Pasal 5 huruf a melarang ASN :

“ Menyalahgunakan wewenang.”
Adapun Pasal 5 huruf b menjadi poin yang paling disorot dalam isu konflik kepentingan :

“Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.”
Pasal ini dianggap sangat relevan apabila terdapat hubungan kerja sama, pengaturan rujukan pasien, pengaruh kebijakan pelayanan, hingga potensi relasi bisnis antara rumah sakit swasta dan rumah sakit pemerintah.

Tak hanya itu, Pasal 14 PP 94/2021 bahkan membuka ruang pemberian hukuman disiplin berat terhadap pelanggaran tersebut, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian.

Kini publik menunggu sikap tegas Pemerintah Kota Metro, BKPSDM, Inspektorat, hingga instansi pengawas lainnya untuk menjawab polemik yang berkembang. Sebab bila dibiarkan, penempatan jabatan yang terkesan dipaksakan dan sarat kepentingan dikhawatirkan semakin memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola birokrasi dan pelayanan kesehatan di Kota Metro.

Di tengah tuntutan transparansi dan profesionalitas ASN, masyarakat tentu berharap rumah sakit pemerintah tidak dijadikan arena kompromi politik, balas jasa kekuasaan, maupun tempat nyaman praktik rangkap kepentingan. (Rio S)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.