TiraiBerita.com | Lampung Timur – Suasana Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur mendadak ramai, Rabu (21/5/2025). Ratusan warga Desa Sri Pendowo, Kecamatan Bandar Sribawono, menggelar aksi damai menuntut kejelasan atas lahan mereka di Desa Wana, Kecamatan Melinting, yang diduga telah dicaplok dan disertifikasi tanpa sepengetahuan mereka.
Aksi damai ini mendapat perhatian langsung dari Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, yang turun menemui massa bersama Ketua DPRD, Kapolres, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Di hadapan massa, Bupati Ela mengajak dialog terbuka untuk menyelesaikan persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun itu.
“Mari kita bicarakan baik-baik, supaya semuanya menjadi terang benderang,” ujar Ela kepada warga.
Delapan orang perwakilan warga diundang masuk untuk berdialog. Dalam pertemuan tersebut, Suparjo, salah satu perwakilan warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan, menyatakan kekecewaannya atas penerbitan sertifikat melalui program PTSL tahun 2021 yang tidak mencantumkan nama para penggarap asli.
“Sejak zaman nenek moyang kami di tahun 60-an, kami telah menggarap lahan itu. Tapi tiba-tiba sertifikat keluar atas nama orang lain, dan kami tidak tahu prosesnya,” tegas Suparjo.
Senada, Heni, perwakilan ibu-ibu petani, mempertanyakan legalitas sertifikat yang diterbitkan BPN di atas lahan seluas lebih dari 400 hektar tersebut.
“Bagaimana mungkin kami yang bertahun-tahun menggarap, malah tidak tercantum dalam sertifikat? Ada apa dengan BPN?” ujarnya geram.
Salah satu warga lain juga menyoroti prosedur PTSL yang dinilai tidak sesuai aturan, terutama dalam hal pengecekan fisik lahan.
“Faktanya, jalan dan siring ikut masuk dalam sertifikat. Ini jelas keliru dan tidak sesuai dengan prosedur,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Lampung Timur, Caniago, mengaku pihaknya telah memblokir sertifikat yang menjadi sengketa. Ia menjelaskan, dirinya baru menjabat tujuh bulan, namun berdasarkan laporan internal, penerbitan sertifikat PTSL sudah sesuai prosedur, dengan dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Desa saat itu.
“Dari 372 hektar lahan, sebanyak 177 hektar telah memiliki berkas yang sah dan ditandatangani oleh Kepala Desa. Namun karena adanya keberatan, sertifikat tersebut sudah kami blokir sementara agar tidak bisa dialihkan atau diagunkan,” jelas Caniago.
Meski belum menemui titik terang, Pemkab Lampung Timur berkomitmen mencari solusi terbaik agar hak warga tetap terlindungi.
(Mahpudin)